Sejarah dan Dasar Hukum

Sejarah dan Dasar Hukum Program Studi Administrasi Publik

Sejarah

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) merupakan salah satu fakultas yang tertua sejak pendirian Universitas Tadulako. Di awal pendiriannya tanggal 8 Mei 1963, UNTAD masih berstatus sebagai perguruan tinggi swasta terdiri dari 4 Fakultas diantaranya:

  • Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan
  • Fakultas Sosial Politik
  • Fakultas Ekonomi
  • Fakultas Peternakan

3 tahun kemudian tepatnya pada 1 Januari 1966 Universitas Tadulako resmi menjadi Universitas Negeri dengan status sebagai Cabang Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Palu melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) No 1 Tahun 1966.

Posisi ini bertahan hingga 15 tahun dan tepat 18 Agustus 1981 Universitas Tadulako resmi berdiri sendiri dengan dilantiknya Prof. Dr. Mattulada sebagai Rektor Pertama UNTAD.

Sementara itu, Fakultas Sosial Politik resmi berubah nama menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada tanggal 14 Agustus 1981.

Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan FISIP yakni berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1981, tanggal 14 Agustus 1981, dimana saat itu terdapat dua program studi yakni Prodi Administrasi Negara dan Prodi Sosiologi.

Seiring perkembangannya, FISIP kemudian melahirkan beberapa prodi baru seperti Ilmu Komunikasi dan Ilmu Pemerintahan. Saat ini kelima Program Studi tersebut masuk kedalam tiga jurusan utama yakni:

  • Jurusan Sosiologi (Prodi Sosiologi dan Antropologi)
  • Jurusan Komunikasi
  • Jurusan Ilmu Administrasi (Administrasi Negara dan Ilmu Pemerintahan)

Pada tahun 2016 Program Studi Administrasi Negara (PSAN) berubah nama menjadi Program Studi Ilmu Administrasi Publik (PS-IAP) didasarkan pada Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 492/KPT/I/2017.

Dokumen Dasar Hukum